Disebut Hentikan Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung, Polres Luwu Timur Angkat Bicara

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Gulistannews)
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Gulistannews)

Publik tengah menyoroti pemberitaan mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pemerkosaan itu sendiri terjadi pada tahun 2019. Kabarnya, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.
 
Portal Project Multatuli menuliskan cerita lengkap pengakuan ibu korban. Berdasarkan keterangan dari ibu korban, polisi mengehentikan penyelidikan sejak dua bulan ia membuat pengaduan.

Dia dituding membuat laporan karena memiliki motif dendam kepada suaminya. Sikap tersebut membuat ibu korban kecewa dan bingung harus kemana mencari keadilan.

Terkait hal tersebut, Humas Polres Luwu Timur memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Polres Luwu Timur menyebut bahwa cerita yang beredar tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

-
Klarifikasi Polres Luwu Timur. (Instagram/@humasreslutim)

Polres Luwu Timur mengatakan bahwa kasus tersebut masih belum cukup bukti. Dalam klarifikasi itu juga disebutkan bahwa tidak ditemukannya kelainan pada alat kelamin korban dan tidak ada tanda trauma pada ketiga anak perempuan tersebut.

Berikut klarifikasi lengkap Humas Polres Luwu Timur:

Assalamualaikum wr wb
Selamat malam

Dijelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu sejak tanggal 4 Oktober 2019.

Laporan pengaduan dari Sdr(i) R***a, terlapor Sdr S****n (mantan suami terlapor).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili kemudian melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban (Ny.R***a).

Terlapor S****n (Ayah dari ketiga anak yang diduga jadi korban) dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur dengan hasil pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus.

Hasil asesmen P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada ayahnya karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.

Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan. Demikian laporan klarifikasi Humas Polres Luwu Timur. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan ke Polres Luwu Timur. Terima kasih.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X