Masjid di Zona Merah Jakarta Utara Tidak Menggelar Salat Jumat

- Jumat, 25 Juni 2021 | 12:48 WIB
Penyemprotan cairan disinfektan di Masjid. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)
Penyemprotan cairan disinfektan di Masjid. (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona merah di Jakarta Utara tidak melaksanakan Salat Jumat untuk sementara waktu merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Seperti dilansir Antara, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Utara Suwardi mengatakan, keputusan tidak menyelenggarakan Salat Jumat di masjid area zona merah sementara waktu tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang tinggi di DKI Jakarta saat ini.

“Ini merupakan ikhtiar bersama agar menekan angka sebaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Suwardi di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA: Hari Ini Masjid Agung At-Tin Tetap Gelar Salat Jumat dengan Prokes Ketat

Untuk mengetahui status zona sebaran COVID-19, Suwardi menyarankan setiap pengurus DKM segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri hingga Puskesmas.

“Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan pihak terkait setempat perihal status zona COVID-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya,” katanya.

Tidak hanya Salat Jumat, masjid atau mushala yang berada di zona merah disarankan tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan lainnya yang mengundang lebih dari lima orang untuk sementara waktu hingga kasus COVID-19 mereda.

Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah dan pendidikan diselenggarakan secara daring.

“Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insya Allah, ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X