Nurdin Abdullah Segera Jalani Persidangan Terkait Kasus Dugaan Suap

- Kamis, 24 Juni 2021 | 18:29 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah . (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah . (photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) segera menjalani persidangan atas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

JPU akan melanjutkan penahanan keduanya untuk 20 hari, terhitung mulai 24 Juni - 13 Juli 2021.

"NA ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ungkap Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X