Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Berikut 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

- Selasa, 1 Maret 2022 | 10:38 WIB
Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 per hari ini, Selasa (1/3/2022). Ada tujuh pelanggaran yang akan menjadi sasaran.

Operasi akan berjalan selama dua minggu dengan mengerahkan lebih 3.000 ribu personel yang akan dikerahkan.

"Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua Minggu mulai hari ini tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022 di wilayah DKI Jakarta ataupun wilayah penyangga," kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto saat membacakan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

-
Apel gelar pasukan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca juga: Durasi Video TikTok 1o Menit, Bikin Pengguna Leluasa Upload dan Dimonetisasi

Marsudianto menyebut sebanyak 3.164 personel yang dikerahkan dalam operasi kali ini. Ribuan personel tersebut gabungan dari TNI-Polri hingga unsur dari pemerintah daerah.

"Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 melibatkan 3.164 personel terdiri dari 3.024 personel Polri, 80 personel TNI dan 30 personel Dishub, 30 Satpol PP," beber Marsudianto.

Bersikap Humanis

Dia meminta para personel yang betugas untuk bersikap humanis saat melakukan operasi. Personel juga diminta untuk melakukan peneguran dibanding penindakan.

"Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2022 mengedepankan upaya preventif yang bersifat persuasif dan humanis," kata Marsudianto.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X