Dihukum Keruk Kali Mampang, Anies Klaim Sudah Dikerjakan Sebelum Putusan PTUN

- Minggu, 20 Februari 2022 | 13:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA NEWS/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai hukuman pengerukan Kali Mampang hingga tuntas, yang gugatannya dimenangkan warga korban banjir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui unggahan akun Instagram resminya, Anies memastikan kalau pengerukan Kali Mampang telah rampung dikerjakan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan tersebut, yakni sejak Januari 2022.

"Kali Mampang segmen Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," tulis Anies, Minggu (20/2/2022).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pengerukan Kali Mampang tersebut, ada sebanyak 3 alat berat digunakan. Ketiga alat berat itu terdiri dari dua ekskavator amfibi mini dan satu ekskavator mini.

Baca juga: Jarang Terungkap, Beginilah Bau dari Seekor Semut, Ada yang Bearoma Serai dan Cokelat

Dia juga memastikan jajarannya akan kerap melakukan pengerukan lumpur, guna mengantisipasi banjir yang kerap mengancam saat musim hujan tiba.

"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA (Sumber Daya Air)," tandas Anies.

Diberitakan sebelumnya, Anies dihukum mengeruk Kali Mampang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 25 Februari 2022 lalu. Hal itu tertuang dalam  putusan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X