Menteri Nadiem Cabut BOS Sekolah Siswa Kurang dari 60, Pimpinan DPR: Batalkan!

- Rabu, 8 September 2021 | 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. (Instagram/cakiminow)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. (Instagram/cakiminow)

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat dipertimbangkan untuk diterapkan.

Adapun peraturan yang diteribatkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) yakni aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.

Muhaimin meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” tutur Muhaimin, Rabu (8/9/2021).

Adanya aturan ini membuat para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Muhaimin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

"Di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60," beber dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019. Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.

BACA JUGA: Blok di Lapas Tangerang yang Terbakar Dihuni 122 Orang

Selain itu, Muhaimin juga meminta Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak.

"Namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X