Sempat Ditunda karena Agenda Padat, DPR Pastikan Hari Ini Uji Kelayakan Calon Anggota BPK

- Rabu, 8 September 2021 | 08:23 WIB
Kantor BPK RI di Jakarta Pusat. (Dok. BPK)
Kantor BPK RI di Jakarta Pusat. (Dok. BPK)

Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sedianya digelar hari Selasa (7/9/2021). Namun karena padatnya agenda, salah satunya Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, kemudian diputuskan ditunda.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari menjelaskan ditundanya fit and proper test karena terdapat agenda paripurna. Kemudian fit and propers akan dilakukan pada hari ini terhadap calon anggota BPK.

"Sebenarnya dimulai (kemarin) tapi karena tadi ada paripurna kemudian kita cancel. (Hari ini) jam 10 kita mulai. Kita berusaha besok sampai dengan sore untuk menyelesaikan fit and proper test bagi sembilan calon anggota BPK," ujar  Hatari kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Pada hari pertama fit and proper test ini, Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK. Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK.

Untuk hari kedua atau Kamis (9/9/2021), lanjut dia, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon. Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang. Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.

"Hari kedua kita selesaikan untuk 7 orangnya. Jadi (setelah) 7 orang, selesainya kita melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, ya dia terpilih," tutur Hatari.

Lebih lanjut Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Pihaknya dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI.

"Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK," tegas dia.

Politisi Partai NasDem menuturkan, alur atau mekanisme dalam seleksi calon anggota BPK. Di mana sebelumnya diseleksi dan diteliti oleh DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI. Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi XI.

Diungkapkan juga usai kedua fit and proper test hari kedua, nantinya akan diketahui siapa yang lolos menjadi Calon Anggota BPK RI. Pada tahap akhir ini, setelah fit and proper test, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan.

"Jadi malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih," beberkya.

Terakhir, Hatari menyatakan jika Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Selama dua hari fit and proper test, diharapkan semua berjalan dengan lancar dan tidak lagi ada penundaan.

"Mudah-mudahan lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu  sudah ada penggantinya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X