Fatwa MUI soal Tuntunan Ibadah bagi Penderita Virus Corona

- Kamis, 19 Maret 2020 | 11:03 WIB
Ilustrasi salat Jumat (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Ilustrasi salat Jumat (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk individu yang menderita virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah orang yang terpapar wajib menjaga dan mengisolasi diri.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan fatwa MUI tersebut dikeluarkan untuk mempersempit penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

"Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur karena Salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang, sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," kata Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Asrorun melanjutkan, haram bagi penderita virus corona melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang penularan, misal jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih, dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya.  

"Serta menghadiri pengajian umum dan tablig Akbar," tutur Asrorun. 

Asrorun pun mengatakan, jika suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan data dari pihak berwenang, boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Zuhur, serta meninggalkan salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. 

"Dengan akal budi yang diciptakan Allah, kita diberikan kewajiban untuk ikhtiar. Ikhtiar untuk melaksanakan aktivitas yang menyebabkan kesehatan. Kalau kita sehat, diwajibkan menjaga kesehatan jangan sampai menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X