Kemendagri Bantah Klaim DPRD DKI soal Aturan Pin Emas

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 08:55 WIB
Ilustrasi (ANTARA).
Ilustrasi (ANTARA).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah klaim DPRD DKI yang menyebut ada regulasi yang menaungi pengadaan pin emas untuk para anggota dewan. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan pin emas tidak pernah di atur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri). Bahtiar pun memastikan fakta itu setelah berkoordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif. 

Bahtiar mengatakan ada regulasi yang mengatur soal pakaian dan atribut anggota DPRD. Situasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Akan tetapi, PP itu tidak menyinggung soal pengadaan pin emas untuk anggota DPRD. 

"Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun," kata Bahtiar. 

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi menanggai kontroversi soal pengadaan pin emas. Dia pun memilih bersikap santai karena pengadaan barang itu menurutnya diatur dalam Permendagri. 

"Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia," ucap Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X