Cihuy! PDIP Tak Akan Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020

- Senin, 9 Desember 2019 | 19:51 WIB
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Antaranews.com)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Antaranews.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang kontroversial. Lembaga penyelenggara Pemilu itu mempersilahkan eks napi korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Tak ada larangan terpidana korupsi untuk maju Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, partainya  tetap tak mencalonkan eks koruptor dalam Pilkada 2020 meski tak ada larangan dari KPU. 

PDIP telah membuat aturan internal yang melarang eks napi koruptor maju dalam kontestasi di 2020. PDIP tidak mau calon kepala daerah atau wakil yang diusung dikenal buruk di mata masyarakat.

"Kami membuka pendaftaran untuk semua orang. Siapapun tidak ada yang kita larang, kecuali mantan narapidana korupsi. Kami sangat mempertimbangkan track record, itu penting bagi kita," kata Arif di Gedung DPR, Senin (9/12).

PDIP, sambungnya, sedang dalam tahapan fit and proper test para calon. Setelah itu, mereka akan menjalani tes psikologis dan tertulis. 

Selanjutnya, DPP akan melakukan konsolidasi ke dalam dan melakukan survey elektabilitas atas setiap calon yang akan diusung. 

"Jadi masih jauh. Nanti keputusannya ada di DPP. DPP belum ada rapat apapun yang memutuskan pasangan calon. Masih banyak tahapannya. Direkomendasi partai tapi misalnya kita harus koalisi, buat apa juga direkomendasi, kan enggak bisa maju itu," jelasnya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X