Romahurmuzy Akui Terima Uang Rp250 Juta dari Haris Hasanuddin

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:43 WIB
ANTARA Foto/Reno Esnir
ANTARA Foto/Reno Esnir

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy alias Rommy mengaku menerima uang sebesar Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

"Haris memberikan satu tas hitam yang diakuinya sebagai uang, tapi saya tidak membuka," kata Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmaizy alias Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6) malam.

Pada persidangan itu, Rommy menjadi saksi untuk dua terdakwa. Mereka adalah Hasanudin yang didakwa menyuap Rommy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, terdakwa yang menyuap Rommy Rp91,4 juta.

-
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Rommy mengungkapkan, Haris datang ke kediamannya pada 6 Februari lalu dan mengatakan pemberian uang itu merupakan bantuan ikhlas darinya. Awalnya, Rommy berusaha menolak pemberian tersebut sebelum akhirnya menerima uang itu.

"Saya lupa kalimat persisnya. Tapi, Haris mengatakan ini tulus ikhlas, bantuan dari saya. Saya katakan kepada Haris semula saya memang tidak menerima itu karena saya pikir alangkah tidak sopannya saya kepada seseorang yang direkomendasikan oleh Bu Khofifah dan Kyai Asep, lalu saya materialisir," kata Rommy.

"Saya katakan, tidak perlu repot-repot Pak Haris. Dia mengatakan, Gus, ini ikhlas tulus. Sesuai tradisi ketimuran, tidak sopan menolak yang disampaikan apalagi datang dari Jatim. Kemudian, saya terima karena tas digeletakkan," lanjutnya.

Menurut pengakuan Rommy, uang itu disebut Hasanudin terkait proses nominasi Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Kemudian, pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seharusnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilarang menerima pemberian apapun itu dari pihak terkait.

"Ya, ada. Di kode etik ada. Makanya, 28 Februari 2019 saya kembalikan melalui Sekretaris DPP PPP Jawa Timur, Norman Zaenahdi, sekitar magrib. Waktunya saya tidak ingat, tapi saya sampaikan tas yang sama yang diakui uang oleh Haris tapi saya belum lihat," kata Rommy.

"Sampai kemudian, saya lihat dan kembalikan ke Norman di kamar 203 Hotel Mercure Kemayoran setelah rapat pimpinan nasional. Saya undang Norman ke kamar dan mengatakan tolong tas ini dikembalikan ke Haris. Isinya uang Rp250 juta dan tolong sampaikan dengan cara yang tidak menyinggung saudara Haris," kata Rommy.

-
ANTARA Foto/Sigid Kurniawan

Dia menambahkan, dari rentang waktu penerimaan 6 Februari 2019 baru ia kembalikan tas berisi uang tersebut pada 28 Februari 2019. Menurutnya, itu masih dalam rentang waktu pengembalian gratifikasi Undang-undang KPK.

"Saya tunggu 28 Februari untuk mencari orang yang tepat sebagai kurir untuk mengembalikan uang itu. Saya pilih Norman karena dia swasta murni," kata Rommy.

Namun belakangan, Rommy mengetahui bahwa uang yang ia titipkan kepada Norman untuk dikembalikan itu, ternyata tidak langsung dikembalikan kepada Haris.

"Saya baru ada saat acara di Jatim pada 12-15 Maret setelah saya tanya ke pengacara apakah uang itu sudah dikembalikan Norman ke Haris. Tapi ternyata, Norman belum mengembalikan, maka saya laporkan Norman ke Bareskrim Polri sebagai penggelapan. Ini saya bisa tunjukkan ke majelis," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X