Artis Nanie Darham Ditangkap Polisi Diduga Jadi Pengedar Kokain

- Senin, 10 Februari 2020 | 17:29 WIB
Atris Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karna diduga terlibat penyalaahgunaan narkoba jenis kokain. (ANTARA/Fianda Rassat)
Atris Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karna diduga terlibat penyalaahgunaan narkoba jenis kokain. (ANTARA/Fianda Rassat)

Aktris Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalaahgunaan narkotika atau obat berbahaya (narkoba) jenis kokain.

"Nanie Darham ini aktris film 'Air Terjun Pengantin'," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2020) mengutip Antara.

Dijelaskan Yusri, ditangkapnya Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.

"Pada 2 Februari berhasil amankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.

Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau Happy Five.

Setelah menangkap kedua tersangka itu, polisi mengembangkan kasus itu. Kedua tersangka mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD.

"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.

Saat diamankan di kediamannya polisi menyita satu butir pil ekstasi dari tangan NAD. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, NAD, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X