Tidak Perlu Ngantor, Staf Khusus Milenial Digaji Rp51 Juta Per Bulan

- Jumat, 22 November 2019 | 14:07 WIB
Staf khusus yang baru dari kalangan milenial di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz). News
Staf khusus yang baru dari kalangan milenial di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz). News

Presiden Joko Widodo telah memilih tujuh dari 14 staf khusus, berasal dari kalangan milenial. Pilihan pada mereka, karena Presiden Jokowi ingin mendapatkan gagasan segar demi kemajuan negara sekaligus jembatan komunikasi dengan anak muda. 

Sampai saat ini, Jokowi belum menjelaskan detail tugas para staf khususnya, termasuk tujuh yang dari kalangan milenial. Detail tugas staf khusus sejatinya diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Situasi itu, berkaca dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Tujuh staf khusus yang juga profesional di bidangnya masing-masing ini, di antaranya ada yang menjadi CEO dan founder, aktivis sosial dan aktivis pendidikan, jika tidak ada perubahan aturan, bakal mendapatkan hak keuangan dari negara sebesar Rp51 juta per bulan. 

Hak keuangan tersebut tercantum di Peraturan Presiden tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, yang dikeluarkan tahun 2015.

-
Lampiran Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo, tidak mewajibkan ketujuh orang staf khusus dari kalangan milenial untuk masuk kantor setiap hari. 

"Tidak penuh waktu. Beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," kata Jokowi, di veranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/11).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X