Pemerintah Ingin Pajak Daerah Sinkron dengan Tujuan Nasional

- Rabu, 27 November 2019 | 13:42 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/Steve Buissinne)
Ilustrasi. (Pixabay/Steve Buissinne)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan Onimbus Law sektor pajak. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pajak di level pemerintah daerah masih sesuai dengan tujuan nasional. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (27/11). Menurutnya, tak hanya aturan tingkat daerah saja yang tumpang tindih dengan aturan pusat, dari sisi perpajakan juga demikian. Padahal, pemerintah sendiri saat ini tengah fokus untuk mendorong investasi masuk ke RI, salah satunya melalui Onimbus Law yang sedang disusun pemerintah. 

"Kita ingin memastikan bahwa pajak yang ditaro pemerintah daerah itu memang in line dengan tujuan-tujuan nasional," kata Suahasil. 

Menurutnya, didalam Undang-Undang sendiri disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak yang berlaku secara nasional. 

"Onimbus Law itu memperkuat itu sebenarnya," kata dia. 

Suahasil juga menyebut tak ada kekhawatiran bahwa Onimbus Law pajak itu akan mengganggu desentralisasi fiskal yang selama ini berjalan. 

"Malah itu memberikan kepastian hukum, artinya memberikan kepastian hukum daerah bisa melakukan pemungutan dengan kredibel," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X