Booming Skutik GrabWheels, Menteri Harus Atur Kecepatan

- Kamis, 14 November 2019 | 15:34 WIB
Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno. (Indozone/Nani Suherni)
Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno. (Indozone/Nani Suherni)

Penggunaan skuter listrik (skutik) GrabWheels lagi booming di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, aturan dalam penggunaan skutik ini rupanya belum ada. Sudah ada dua korban jiwa yang tewas akibat kecelakaan di jalan raya.

Menurut Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, seharusnya Kementerian Perindustrian mengatur penggunaan skuter listrik tersebut, salah satunya tingkat kecepatan dan lokasi yang diperbolehkan beredar.

"Diatur kecepatannya. Peraturan Menterinya harus dibuat biar berlaku se-Indonesia mengatur batas kecepatan, mengatur batas kawasan mana yang dibolehkan," ujarnya sata ditemui dalam Pengelolaan Transportasi Megapolitan di RedTop Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

"Maksimal 10 km per jam atau 15 km lah kaya sepeda," tambahnya.

Ia juga menyadari terlalu susah jika harus melakukan penutupan dibeberapa kawasan gara-gara kasus kecelakaan yang terjadi di Sudirman. Tetapi, alangkah lebih baiknya jika aturan lokasi yang ditetapkan harus diterbitkan. 

Kalaupun diperbolehkan beroperasi di trotaor seharusnya juga diatur, trotoar dengan lebar berapa diperbolehkan. 

"Kalau di trotoar itu minimal berapa lebarnya? Jangan sampai lebar 1 meter dipakai, minimal lebarnya 3 sampai 4 meter. Saya lihat kemaren masa mobil disalip, helm-helm kaya gitu jugakan bahaya ya," ungkapnya. (NS)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X