Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Barat Masuk dalam Daftar Tunggak Pajak

- Rabu, 20 November 2019 | 11:26 WIB
ilustrasi/pexels
ilustrasi/pexels

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menyebutkan, dari 2.190 total kendaraan mewah sebanyak 228 kendaraan terbukti masih menunggak pajak.

Joko Pujiyanto selaku Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, menjelaskan yang termasuk dalam kendaraan mewah ialah yang memiliki nilai jual di atas Rp1 miliar.

-
ANTARA/DEVI NINDY

"Total 228 kendaraan tersebut total tunggakan mencapai Rp7.719.094.500 Sedangkan untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak sebesar Rp 60.830.781.620," ujar Joko di Jakarta, Selasa (19/11).

Dari 228 kendaraan mewah yang tercatat menunggak pajak, Joko belum bisa memastikan apakah kendaraan pejabat dan publik figur masuk dalam daftar tersebut.

Ini karena dalam beberapa kasus, ada kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.

-
Dok. Indozone/Wilfridus Kolo

Joko menambahkan, selain 228 kendaraan belum bayar pajak, ada juga 116 kendaraan mewah yang diblokir senilai Rp4.407.950.150 dan 41 kendaraan yang dimutasi senilai Rp1.498.818.500.

Kendaraan yang diblokir ini kata Joko karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain.

Ia mengimbau agar para pemilik kendaraan melunasi pajak yang tertunggak, sebab hingga 30 Desember 2019 masih diberlakukan bulan keringanan pajak.

"Terhadap BBN (Bea Balik Nama) kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X