Catat! Produsen Kendaraan Listrik Harus Berpedoman Pada Aturan Ini

- Selasa, 12 November 2019 | 09:14 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam kunjungannya ke pabrik Selis, Senin (11/11). (Dok Humas Hubdat)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam kunjungannya ke pabrik Selis, Senin (11/11). (Dok Humas Hubdat)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang uji tipe kendaraan listrik, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 33 Tahun 2018.

Aturan tersebut disusun agar produsen kendaraan bermotor listrik bisa menerapkan ketentuan seputar keamanan dan keselamatan kendaraan listrik.

"Menyangkut PM 33/2018, saya minta untuk segera dilaksanakan dan produksi kendaraan bermotor listrik sudah harus ada suaranya. Jadi baik dimensi atau ukuran juga harus sesuai syarat," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (11/11). 

Dirjen Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan pantauan terhadap penggunaan sepeda listrik di lapangan. Ia mengakui, sepeda listrik yang sudah beredar itu belum mengikuti sejumlah persyaratan uji tipe kendaraan listrik yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut.

-
(Dok Humas Hubdat)

 

"Kami menemukan ada sepeda motor listrik namun dengan roda 3. Saya tidak yakin jika itu akan lulus uji tipe dari segi dimensinya atau tidak. Khawatirnya saya karena telah kejadian beberapa kali merk yang sudah diproduksi dalam jumlah massal, begitu diujitipekan ternyata tidak lulus, kan kasihan juga," tuturnya. 

"Kita harapkan yang sekarang ini kalau ada produksi tipe yang baru dapat dikomunikasikan dengan kami terlebih dahulu, karena menyangkut dimensi, kinerja dan lain sebagainya dalam uji tipe ini," imbuhnya. 

Kemudian mengenai suara dan tingkat kebisingan kendaraan, Dirjen Budi menyatakan dalam PM 33 Tahun 2018 telah diatur bahwa semua motor harus sudah bersuara.

Namun demikian yang menjadi persoalan adalah Kemenhub belum memiliki alat untuk menguji berapa desibel suara yang harus dikeluarkan oleh kendaraan.

-
(Dok Humas Hubdat)

 

"Jangan sampai regulasi terkesan terlambat, terlanjur diproduksi banyak kendaraannya tapi kita belum punya alatnya jadi sudah terlampau banyak," tegasnya. 

 

Sementara itu mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), ia menjabarkan jika klasifikasi kendaraan ini sudah kategori sepeda motor listrik, sehingga pengemudi diharuskan untuk punya SIM.

"Awalnya saya kira Selis (sepeda listrik) baru membuat beberapa tipe, ternyata sudah ada 20-an lebih. Ini yang penting bagi kita sesuai kata Menteri Perhubungan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik banyak Kementerian yang terlibat dan ada menyangkut insentif baik fiskal maupun non fiskal," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X