Siap Bongkar Kasus Brigadir J, Pihak Bharada E Datangi Bareskrim Urus Justice Collaborator

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 06:08 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA M Risyal Hidayat)
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (ANTARA M Risyal Hidayat)

Tim kuasa hukum Bharada E pada malam tadi mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Kedatanganya untuk berkoordinasi terkait pengajuan justice collaborator.

"Dalam rangka koordinasi, karena begini, setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik, polisi juga adalah penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi. Hari ini saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ada sejumlah pembahasan yang dibahas dengan penyidik. Deolipa menyebut salah satu pembahasannya berkaitan dengan justice collaborator.

"Ya macam-macam terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," beber Deolipa.

BACA JUGA: Brigadir RR Jadi Tersangka Disebut Akibat Nyanyian Bharada E

Selain itu, Deolipa menyebut pihaknya sudah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir J. Pengajuan itu dilakukan kemarin.

"Sudah kami ajukan permohonan dan mereka dalam posisi menelaah, meneliti dan besok (Hari ini-Red) mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator," kata Deolipa.

Diketahui, justice collaborator sendiri artinya pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Artinya, akan informasi-informasi yang diberikan dari pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X