Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT

- Kamis, 13 April 2023 | 11:49 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

Baca Juga: Kemnaker dan Serikat Pekerja Sinergi Sosialisasikan Manfaat Permenaker 4/2023

"Pertemuan pada hari ini merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai 'partisipasi publik yang bermakna'," ucap Sekjen Anwar.

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi stakeholder ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT ini.

Baca Juga: Pemerintah Terus Perkuat Langkah-langkah Pencegahan Penempatan PMI Secara Nonprosedural

Oleh karena itu, dalam forum serap aspirasi ini ia berharap stakeholders dapat memberikan masukan dan saran untuk RUU PPRT ini seusai dengan realitas yang terjadi, sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

"Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini," ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X