INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Korban tewas usai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil yang ditumpangi oleh pensiunan polisi.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka Kasus Kecelakaan di Jaksel
Dijelaskan Fadil nantinya tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," urai Fadil.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka Versi Keluarga
Korban Jadi Tersangka
Kabar terbaru terdengar dari balik kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi dengan korban tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Korban tewas kini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini dibenarkan oleh tim advokasi korban, Indira Rezkisari. Dia mengamini, Hasya, yang menjadi korban tewas, kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Iya, kami tim advokasi kasus ini dapat infonya begitu," kata Indira saat dihubungi Indozone, Jumat (27/1/2023).