Anies Dapat Ultimatum! Dilarang Lantik Pejabat Jelang Lengser

- Selasa, 13 September 2022 | 14:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat tinggi pratama karena masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

“Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (13/9/2022).

Pasalnya diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.);
  2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a);
  3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b);
  4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b);
  5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).

BACA JUGA: Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatannya Digelar Hari Ini

Ia pun mengatakan, masa berakhir jabatan Anies pada 16 Oktober lebih kurang tersisa 40 hari, sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober 2022.

Kepala Daerah pun akan melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat. Sebagai Kepala Daerah akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA paling lambat 16 September 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X