DPR Sepakati Pelaksanaan Pemilu 2024, Pemerintah Diminta Beri Dukungan Terbitkan Inpres

- Rabu, 8 Juni 2022 | 10:33 WIB
Rapat antara DPR dan KPU terkait Pemilu 2024, Selasa (24/5/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Rapat antara DPR dan KPU terkait Pemilu 2024, Selasa (24/5/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara Pemilu menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu 2024.

Kesepakatan itu terjadi usai Komisi II DPR menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022) malam.

"Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Ternyata Punya Website Sampai Buletin, Isi Kalimatnya Bikin Merinding

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk dapat memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024. Mulai dari instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang, kasa dan kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024.

"Komisi II DPR juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa; juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik pemilu 2024," jelas Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari optimis PKPU yang menjadi landasan hukum kuat terkait Pemilu 2024 bisa diundangkan sebelum tanggal 14 Juni. Adapun tanggal 14 Juni sudah dimulai tahapan Pemilu.

"Kalau tanggal 14 itu tahapan Pemilu, insya Allah sebelum tanggal 14 sudah ada landasan hukum yang kuat karena sudah ada peraturan kpu soal tahapan dan jadwal pemilu 2024," jelas Hasyim.

Karena itu, dia menegaskan sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.

"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," tukas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X