Janji Takkan Intervensi KPK, Bantuan Hukum PDIP Yakin Mardani Maming Bakal Kooperatif

- Selasa, 26 Juli 2022 | 15:11 WIB
Ketua HIPMI Mardani H. Maming (HIPMI)
Ketua HIPMI Mardani H. Maming (HIPMI)

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara usai Mardani H Maming ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP M Nurdin menjamin pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap izin pertambangan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming.

“PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam siaran persnya, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Nurdin, PDIP berpegang teguh prinsip bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban sama di mata di hukum.

"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," tuturnya.

Baca Juga: PDIP Minta Biaya Pembangunan JIS Rp4,5 Triliun Diaudit Usai Pagar Pembatas Roboh

Selain itu, Nurdin menuturkan bilamana PDIP sangat yakin Mardani Maming bakal kooperatif dalam proses hukum tersebut. 

"Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ucap Nurdin.

Nurdin juga mengingatkan semua pihak dalam proses pengungkapan kasus yang melilit Mardani Maming tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah.

"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X