Gelar Koordinasi APH di Gorontalo, KPK Dorong Akselerasi Penanganan Perkara Korupsi

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:10 WIB
KPK Gelar Koordinasi APH di Gorontalo (Foto: Antara)
KPK Gelar Koordinasi APH di Gorontalo (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Wilayah Gorontalo untuk memperkuat sinergi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Tujuannya adalah demi mengefektifkan penanganan perkara korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Gorontalo pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

“Kami berharap, Korsup KPK menjadi mitra Kajari dan Kajati dalam mencegah dan memberantas korupsi di wilayah Gorontalo, agar penanganan perkara tidak menjadi tumpang tindih dan berjalan efektif,” kata Nawawi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Lukas Enembe Belum Dijemput Paksa, KPK: Ada Risiko yang Harus Dikalkulasi

Nawawi menjelaskan, sejak disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK telah membentuk kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).  Adapun tugas korsup, kata Nawawi, untuk mempercepat  penanganan perkara korupsi dan mewujudkan sinergitas antar aparat penegak hukum.

“KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara, setelah melalui sejumlah pertimbangan dan gelar perkara. Pertimbangannya seperti perkara yang berlarut-larut, tidak ada progress, mendapat perhatian masyarakat, ada intervensi, dan kerugian negara yang besar,” ujar Nawawi.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines

Oleh sebab itu, pimpinan KPK berlatarbelakang hakim ini, mengimbau kepada para APH di Wilayah Gorontalo untuk melakukan koordinasi dengan KPK. Koordinasi, lanjut Nawawi, perlu dilakukan apabila APH menemukan kendala dalam penanganan perkara korupsi ataupun adanya intervensi. Hal ini, lanjut dia, agar KPK dapat melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.

Selain itu, Nawawi menerangkan, KPK juga bisa melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi. Dia menyebut fasilitasi tersebut seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan. Biayanya pun ditanggung oleh lembaga antirasuah.

“Harapannya dengan supervisi KPK, ke depannya, penanganan perkara korupsi bisa berjalan efektif di Gorontalo. Meski wilayah ini tidak pernah tersentuh OTT, tetapi cukup banyak pengaduan korupsi ke KPK dari Gorontalo,” ungkap Nawawi.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2017 sampai 2022, terdapat 86 laporan tindak pidana korupsi dari Gorontalo. Wilayah dengan laporan paling banyak, yaitu Pemprov Gorontalo sebanyak 21, kemudian diikuti Pemkab Bone Bolango 20, Pemkab Gorontalo Utara 13, Pemkab Gorontalo 12, Pemkot Gorontalo 11, Pemkab Boalemo 6, dan Pemkab Pohuwato 3.

Artikel Menarik Lainnya:

Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK

Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR Diduga Terima Rp100 Miliar

Usut Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari RDG Airlines

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X