Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah, Ini Alasannya!

- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:13 WIB
Haris Azhar (kanan) saat menyampaikan keterangan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Haris Azhar (kanan) saat menyampaikan keterangan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SAA), Haris Azhar menegaskan bahwa kliennya secara sah dan taat kepada aturan terkait kepemilikan lahan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dia menyayangkan adanya klaim dari pihak lain kepada kliennya.

"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata Haris Azhar dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). 

Baca Juga: Jika Laporan Luhut sampai ke Persidangan, Haris Azhar Bakal Lakukan Hal Ini

Haris menjelaskan pihaknya menemukan 3 keganjilan atas klaim tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 yang terus disuarakan SK Budiarjo.

Adapun keganjilan tersebut, kata Haris, pertama, jual beli yang dilakukan pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan. Smentara itu, dalam Pasal 3 Akta PPJB No. 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. 

Kedua, lanjut Haris, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Ketiga, perolehan Girik C. 1906 Persil 36. II bermasalah lantaran tidak terdaftar dan atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun  Marga Jaya.

Terakhir, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 25 Agustus 2010 dan menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya.

Baca Juga: Soal Status Tersangka Kasus Laporan Luhut, Haris Azhar: Upaya Bungkam Masyarakat!

Lebih lanjut Haris menjelaskan, klaim SK Budiarjo yang terus diramaikan sejumlah media massa sangat menyudutkan PT SSA. Terlebih, klaim tersebut menyebut seakan-akan PT SSA secara tidak sah merampas hak orang lain layaknya mafia tanah.

"Melalui klarifikasi ini, diharapkan informasi terkait sengketa tanah di Cengkareng yang mencatut dan/atau menyebutkan nama PT SSA dapat disampaikan dan/atau dijadikan berita melalui informasi yang teruji, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah," tutur Haris.

Kalaupun pihak SK Budiarjo bersiap menghadapi PT SSA untuk mengadu data terkait klaim atas tanah tersebut, Haris menegaskan pihaknya tidak akan mundur.

"Kalau mau adu data, kami siap," pungkas Haris.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X