Kemenkumham Sumsel ajak UMKM Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual

- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:04 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengajak UMKM Sumsel melindungi potensi kekayaan intelektual. (ANTARA/Yudi Abdullah)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengajak UMKM Sumsel melindungi potensi kekayaan intelektual. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi potensi kekayaan intelektual yang ada di 17 kabupaten dan kota di provinsi itu. Ajakan ini disampaikan mengingat UMKM Sumsel dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.

"Sumsel merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual, namun saat ini masih rendah pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM dan masyarakat secara umum, atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Jumat (24/2/2023).

Dia menjelaskan, kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. KI dapat menjadi merek negara (nation branding), sekaligus memberikan penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaing bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan KI komunal.

Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pasar Digital

Menurutnya, saat ini terdapat empat KI komunal di Sumsel. Bentuknya berupa indikasi geografis (IG), antara lain kopi robusta Semendo, kopi robusta Empat Lawang, duku Komering, kopi robusta Pagar Alam, dan gambir Toman Muba, yang sertifikatnya akan ditandatangani oleh Direktur Merek dan IG.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa indikasi geografis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan substantif yakni kopi robusta Muaradua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih.

Potensi kekayaan intelektual di Sumsel diprediksi terus meningkat. Karena itu, untuk melindunginya, diharapkan pihak pemprov, pemkab dan pemkot di provinsi dapat mendorong, pelaku usaha agar segera mendaftar kekayaan intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga: Jualan Madu, Pelaku UMKM asal Jambi Berhasil Tembus Pasar Ekspor

Berdasarkan data BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM. Hanya saja, saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM itu, pihaknya menggelar kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Palembang pada 22-24 Februari 2023.

"Selain itu mendorong UMKM agar naik kelas dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia melalui program BBI (bangga buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI mereka," ujar Kakanwil Ilham.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X