Apes! Udah Bawa Kabur Motor Korban, Debt Collector Ini Malah Kecelakaan

- Senin, 30 Mei 2022 | 17:38 WIB
OYS, debt collector yang curi motor dan menabrak pengendara lain. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)
OYS, debt collector yang curi motor dan menabrak pengendara lain. (dok Humas Polres Metro Jakarta Barat)

OYS (31) bersama dua rekannya merupakan debt collector yang saat itu mengambil motor milik korbanya di Kembangan, Jakarta Barat. Saat melarikan diri, OYS malah menabrak pengendara motor lain hingga berujung diamankan oleh polisi.

Insiden itu sendiri terjadi pada 27 Mei 2022 dikawasan Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu para debt collector mengambil motor korban dengan dalih korban belum membayar cicilan motor.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/5/2022).

Binsar menyebut korban saat itu dibonceng oleh pelaku menggunakan motor korban namun, hp korban dipegang oleh pelaku lain. Saat korban turun dari motornya dan hendak mengambil hp miliknya, tiba-tiba para pelaku melarikan diri.

Sejurus kemudian, motor yang dikendalikan oleh OYS menabrak pemotor wanita. Polisi yang saat itu sedang berpatroli melihat kejadian tersebut dan berhasil mengamankan OYS.

Baca Juga: Menag Sebut Mayoritas Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Pelaksanaan Haji 2022

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," papar Binsar.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto menyebut pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya. Saat ini polisi masih memburu para pelaku.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," kata Reno.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X