PDIP Dorong Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

- Jumat, 9 Juni 2023 | 05:30 WIB
PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode, dari enam menjadi sembilan tahun. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode, dari enam menjadi sembilan tahun. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode, dari enam menjadi sembilan tahun, dengan periode kepemimpinan yang dikurangi dari 3 menjadi 2 kali. Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan.

“PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat membacakan rekomendasi eksternal dari Rakernas III PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

"dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode, dengan melakukan perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," sambungnya.

Baca Juga: Hasto Akui Presiden Jokowi Puji Ganjar di Rakernas III PDIP

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pertengahan Januari 2023 lalu.

Dalam beleid yang diatur di Pasal 39 UU Desa, disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Bukan Ingin Nambah, Kades Ini Didemo Warganya karena Tolak Menjabat Lagi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi aspirasi para kepala desa pada Januari lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X