Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu terduga teroris, yang merupakan jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung Utara. Teroris berinisial AF ini memiliki peran menyembunyikan DPO teroris lain.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Polda Metro Benarkan Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Anggota Polisi
Tersangka sendiri ditangkap pada hari ini sekitar pukul 05.00 WIB subuh tadi. Lokasi penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02, Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Di mana tersangka adalah anggota Jamaah Islamiyah.
"Yang bersangkutan merupakan anggota Jamaah Islamiyah," beber Ramadhan.
Tak hanya melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di sana, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti terkait peranan tersangka dalam jaringan teroris.
"Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," kata Ramadhan.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Tewas Dibunuh di Depok, Pelakunya Anggota Densus 88 Polri
Lebih jauh, Mabes Polri juga membeberkan peran tersangka dalam jaringan ini. Berikut peran-perannya:
1. Merupakan anggota Jamaah Islamiyah.
2. Merupakan pengajar tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan kaderisasi) dari kelompok JI palembang.
3. Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
4. Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi atau DPO JI atas nama Ahamad Supriyadi pada Oktober 2020.