Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Disanksi Demosi 4 Tahun Terkait Ferdy Sambo

- Kamis, 29 September 2022 | 09:21 WIB
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sejumlah polisi berjaga saat berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Polri sudah selesai menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramdhan Syah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hasilnya, Polri memberikan sanksi demosi terhadap AKBP Raindra.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di channel Youtube TV Polri, Kamis (29/9/2022).

Selain sanksi demosi, Ramadhan menyebut perangkat sidang mengenakan sanksi mewajibkan terdakwa untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri maupun pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan.

"Sanksi administratif selanjutnya penempatan khusus selama 29 hari sejak 12 Agustus sampai 10 September di patsus Divisi Propam Polri. Ini sudah dijalani," beber Ramadhan.

Baca Juga: Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Segera Disidang!

Polri saat ini diketahui terus melakukan sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari sidang etik tersebut sejumlah anggota Polri dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Salah satu perwira Polri yang dikenakan sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri. Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana hingga membuat skenario atas tewasnya ajudanya sendiri, Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Nekat Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Sedangkan AKBP Raindra sudah dicopot dari jabatanya sebagai Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya. Dia digantikan oleh AKBP Joko Dwi Harsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X