Masalah Dianggap Sudah Selesai, MKD Batal Panggil KSAD Jenderal Dudung

- Selasa, 27 September 2022 | 15:49 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Antara Foto)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Antara Foto)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Awalnya, Dudung hendak dipanggil karena diduga menggerakkan prajurit dan dianggap melalukan intimidasi ke DPR.

“Enggak, enggak jadi,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya alasan pemanggilan KSAD Dudung batal terlaksana karena dianggap isu disharmoni sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon sudah selesai.

Namun, ketika Komisi I menggelar rapat anggaran bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada Senin (26/9/2022) kemarin, ia menganggap semua pihak terkait sudah tak lagi ada masalah.

"Sudahlah, itu di Komisi I sudah senyum-senyuman, sudah peluk-pelukan dua orang, sudah," urainya.

Baca Juga: Nadiem Kena Semprot Anggota DPR Gara-gara Banyak Guru yang Menangis Belum Digaji

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin serius untuk memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Pemanggilan itu terkait video instruksi Dudung di angkatan darat untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon.

Anggota MKD DPR RI Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa secapatnya  MKD akan memanggil Jenderal Dudung. Karena sebagai bentuk meredam konflik horizontal terkait video tersebut.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Istilah Genit ke Parpol untuk Capres 2024, Anies: Partai Lagi Mikir Serius

“Secepatnya, kalau dipandang itu penting untuk meredam jamgan sampai video itu semakin meresahkan. Lalu terjadi konflik horizontal itu penting,” kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X