LPSK Tolak Pemintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo karena 2 Kejanggalan Ini

- Senin, 15 Agustus 2022 | 15:34 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Instagram/hasto_atmojo)
Ketua LPSK Hasto Atmojo (Instagram/hasto_atmojo)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilakukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran ada dua kejanggalan yang dilihat LPSK.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelahaan ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Hasto menyebut ada dua kejanggalan yang dilihat LPSK. Kejanggalan yang pertama berkaitan dengan adanya lebih dari satu permohonan yang ditujukan ke LPSK dengan Ibu Putri.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh Ibu P. Keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," beber Hasto.

Kejanggalan ini disebut Hasto semakin kuat saat LPSK berusaha menemui Ibu Putri. Saat sudah berhasil bertemu, pihak LPSK tidak mendapat informasi apapun dari Putri.

"Kami juga ragu-ragu apakah ibu P memang berniat mengajukan permohonan kepada LPSK atau Ibu P sebenarnya tak tahu-menahu permohonan tapi ada desakan pihak lain untuk mengajukan sebagai terlindung LPSK," kata Hasto.

Disis lain, Bareskrim Polri sendiri sudah menutup kasus yang dilaporkan oleh Putri terhadap Brigadir J. Hal ini semakin membuat LPSK yakin untuk tidak memberi perlindungan kepada Putri.

"Memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," pungkas Hasto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X