Jelang Idul Adha, Menko Muhadjir Minta Kampus Ikut Tangani Wabah PMK

- Minggu, 3 Juli 2022 | 14:14 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (ANTARA)
Menko PMK Muhadjir Effendy (ANTARA)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta peran aktif kampus dalam menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak di daerah-daerah yang terjangkit.

Hal ini dikarenakan menjelang Idul Adha 1443H wabah PMK pada hewan ternak merajalela. Bahkan membuat peternak skala kecil ataupun besar mengalami kerugian.

“Saya imbau terutama untuk perguruan tinggi yang punya fakultas kedokteran hewan dan peternakan untuk segera mengerahkan dosen mahasiswanya untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah PMK ini," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Minggu (3/7/2022).

Muhadjir mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta langsung kepada Kemendikburistek agar program pengabdian bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat khususnya dalam  penanganan wabah PMK.

"Saya sudah meminta kepada Dirjen Ristekdikti Prof. Nizam untuk mengalokasikan anggaran kampus merdeka untuk mereka yang akan melakukan pengabdian masyarakat langsung untuk disupport dari dana yang tersedia yaitu kampus merdeka," jelasnya.

Menurut Menko Muhadjir dengan mencegah penyakit PMK maka akan mencegah kemiskinan baru di tengah masyarakat. Karenanya, pemerintah terus berupaya untuk meminimaisir kematian hewan ternak akibat wabah PMK.

"Seperti kita ketahui di sini kan termasuk peternak kecil. Hanya 2-3 sapi. Kalau mati setengah kiamat itu. Kalau sapi jantan yang diharapkan bisa dijual menjelang idul adha. Angannya untung besar bisa 30 juta per ekor ternyata mati. Nah ini akan mendorong terjadinya angka kemiskinan terutama peternak kecil," jelasnya.

BACA JUGA: Menko PMK Klaim Angka Kecelakaan Menurun selama Mudik Lebaran 2022

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 dilihat Minggu (3/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X