Anak Buah Anies Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat Perbaikan Jalan

- Jumat, 8 Juli 2022 | 09:44 WIB
Ilustrasi korupsi. (Freepik)
Ilustrasi korupsi. (Freepik)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Penetapan itu diputuskan pada 7 Juli dengan nomor TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022). 

"Pada hari ini Kamis, 07 Juli 2022, Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, yakni HD dan IM," ucap Ashari.

Baca Juga: Cerita Puan Maharani Dipeluk-Dicakar Warga Saat Blusukan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah

Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36.100.000.000. 

Diketahui, tersangka HD merupakan ASN yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. 

"Sedangkan, tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang dan jasa," terangnya. 

Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT. 

Selain itu, diserahkan juga peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika. 

"Sementara itu tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah ia diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM," ungkap Ashari. 

"Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP," tambahnya. 

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp13.673.821.158 berdasarkan Laporan Akuntan Independen. 

Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X