46 WNI Gagal Haji Gegara Visa Tidak Resmi, DPR Minta Izin Travelnya Dicabut

- Senin, 4 Juli 2022 | 11:42 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengomentari 46 warga negara Indonesia (WNI) yang gagal menunaikan ibadah haji karena tertahan di Imigrasi Arab Saudi. Puluhan WNI tersebut tertahan di Bandara Jeddah gara-gara visa tidak resmi

Ace mendesak agar perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui aturan perjalanan maka sebaiknya diberikan sanksi.

“Sesuai dengan UU Haji & Umroh, bagi siapa pun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi,” ungkap Ace kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Selain sanksi, kata Ace, perusahaan travel tersebut harus dicabut perizinannya, susai mekanisme aturan Undang-Undang.

“Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup Besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Ace.

Ia mengakui, ada sejumlah masyarakat yang mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku demi memotong daftar antrean yang panjang.  Sehingga ke-46 orang jemaah haji tersebut mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain, dalam hal ini Singapura & Malaysia, yang bukan merupakan visa haji.

Baca juga: Selain Dukung LGBT, Masjid Liberal di Jerman Bolehkan Perempuan Mengimami Laki-Laki

“Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini,” beber Ace.

Ace menekankan bahwa ke-46 WNI ini merupakan korban dari pihak travel, yang secara sengaja memberangkatkan mereka ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi. 

“Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain, tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji,” tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyebut ada 46 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Imigrasi Arab Saudi tepatnya di bandara Jeddah. Mereka sedianya pergi untuk melaksanakan ibadah Haji, namun dipulangkan kembali ke Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, menyatakan mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Hilman  prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi travel yang digunakan bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, serta belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X