Tersangka yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), HS, terancam hukuman mati. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (12/5).
Selain itu, HS juga dijerat Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
HS sendiri ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5). Saat ditangkap, HS tidak melakukan perlawanan.