Erick Thohir Larang Direksi dan Komisaris BUMN Terima THR

- Selasa, 21 April 2020 | 14:01 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran Nomor S- 255 /MBU/04/2020 yang berisi tentang perintah bagi perusahaan BUMN untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh direksi dan dewan komisaris, termasuk juga dewan pengawas pada Lebaran tahun 2020. 

Menurut Erick, keputusan soal pemberian THR tersebut behubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi,  maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum. 

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut. Untuk itu, kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan keputusan tersebut," tulis Surat Edaran bertandatangan Erick Thohir tersebut, tertanggal 17 April 2020. 

Di dalam surat itu, Erich Thohir juga mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR itu bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan donasi kemanusiaan, untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan virus corona

"Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud angka pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN," tuturnya. 

Erick Thohir juga meminta kepada pada direksi bisa terus melaporkan kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN, terkait kebijakan tersebut di atas. 

"Demikian disampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih," pungkasnya. 

Berikut adalah daftar perusahaan Badan Usaha Milik Negara 9BUMN) yang berada dibawah pengelolaan Kementerian BUMN : 

1 . PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

4. PT Pertamina (Persero);

5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; 6. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;

7. PT Taspen (Persero);

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X