Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di beberapa titik untuk memantau pergerakan masyarakat yang memaksakan mudik di tahun ini. Meski dilakukan penyekatan, warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah lain masih diperbolehkan selama tujuannya bukan untuk mudik.
"Pergerakan orang dari Jakarta, Depok, Bekasi masih boleh. Orang Bekasi boleh ke Jakarta termasuk Depok dan sebaliknya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Tidak ada larangan aktivitas masyarakat meskipun ada pos pantau khusus pemudik yang didirikan polisi. Masyarakat nantinya hanya dilakukan pemeriksaan saja oleh anggota.
Jika tidak terindikasi ingin pergi mudik, masyarakat itu akan diperbolehkan masuk ke daerah tujuannya. Namun jika kedapatan ingin mudik, pihak kepolisian akan menindak masyarakat itu dengan cara menyuruhnya berputar balik ke arah sebelumnya.
"Yang melanggar akan kita putar balikkan ke arah Jakarta," ungkap Sambodo.
Selain itu, Sambodo mengatakan angkutan barang seperti bahan pokok, BBM dan sejenisnya diperbolehkan melintas keluar area Jakarta. Tidak akan ada sanksi bagi angkutan barang itu.
"Pelarangan mudik hanya berlaku untuk angkutan baik umum, pribadi dan motor. Kalau angkutan logistik boleh," pungkas Sambodo.