Pengamat: Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan karena Terbitkan Perppu KPK

- Senin, 7 Oktober 2019 | 09:05 WIB
Presiden Joko Widodo tak bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu KPK (Antara/Wahyu Putro A).
Presiden Joko Widodo tak bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu KPK (Antara/Wahyu Putro A).

Pengamat Politik, Syamsuddin Haris, menegaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK. Haris menilai isu pemakzulan yang melibatkan Jokowi merupakan paham yang salah dan pembodohan publik. 

Pemakzulan bisa terjadi jika sesuai dengan konstitusi. Menurut Haris, Presiden bisa dilengserkan kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya penghianatan terhadap negara, tindak kriminal, hingga terlibat penyuapan. 

"Lalu yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi, bukan partai politik di dewan. Jadi jangan salah, tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," kata Haris.  

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu juga mengimbau kepada Jokowi agar tidak terganggu isu pemakzulan tersebut. Sebab, UU KPK hasil revisi memiliki cacat dari berbagai aspek. 

"UU itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa, serta tanpa partisipasi publik. Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama yang diatur dalam UU itu," ujar Haris. 

Banyak pasal di UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah. Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas hingga status ASN pegawai KPK. 

Oleh karenanya, berbagai elemen masyarakat mendesak Jokowi menerbitkan Perrpu itu untuk mengembalikan muruah KPK. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X