Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo tengah mengolah usulan terkait Perppu KPK karena sudah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak.
Sejumlah masukan dari masyarakat maupun aparatur negara terkait Perppu KPK sudah diterima Jokowi. Walau demikian, Mahfud meminta publik bersabar karena dirinya tidak punya wewenang mengintervensi penerbitan Perppu KPK.
"Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah. (Perppu) Itu presiden, apakah akan mengeluarkan atau tidak itu. Semua masukan sudah disampaikan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi bakal mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK setelah berjumpa sejumlah tokoh nasional, di Istana Negara, 26 September 2019. Presiden mengklaim bakal mempertimbangkan Perppu KPK dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Masyarakat pun menagih janji Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, massa dari kalangan mahasiswa sempat memberikan tenggat menerbitkan Perppu KPK kepada pemerintah hingga 14 Oktober 2019.
Akan tetapi, pemerintah tidak kunjung menerbitkan Perppu KPK. Undang-undang hasil revisi itu tak ayal sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, memberi sinyal penolakan terhadap UU hasil revisi tersebut. Dia menilai lembaganya tidak dapat bekerja optimal jika regulasi anyar telah diberlakukan.