Garuda Indonesia Buka Layanan Kembali, Saham Langsung Melonjak Naik

- Rabu, 6 Mei 2020 | 18:36 WIB
Layanan Garuda Indonesia yang kini dikbuka kembali.(Instagram/@garuda.indonesia)
Layanan Garuda Indonesia yang kini dikbuka kembali.(Instagram/@garuda.indonesia)

Garuda Indonesia mengumumkan akan kembali melayani penerbangan  mulai hari Kamis, 7 Mei 2020 Pukul 00.01 dinihari. Kembalinya layanan operasional penerbangan itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19, seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dikonfirmasi Indozone pada Rabu (6/5/2020). 

Irfan mengatakan, kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait, dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan, namun tetap selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Garuda Indonesia tetap implementasikan protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," tuturnya. 

-
Pesawat Garuda Indonesia yang tengah terbang.(Instagram/@garuda.indonesia)

Irfan memastikan, pihaknya menerapkan  prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit. 

"Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," tegasnya. 

"Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," imbuhnya. 

Sebagai informasi saja, sejak isu tentang dibukanya kembali penerbangan dengan izin khusus, harga saham Garuda Indonesia (GIAA) langsung menguat. Tercatat pada perdagangan hari ini, saham Garuda Indonesia naik 4,04% ke level 206.

Saham Garuda Indonesia sendiri telah menguat 11,96% dalam sepekan terakhir, atau sejak rencana pemerintah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan memperbolehkan maskapai penerbangan beroperasi, untuk mengangkut penumpang dengan izin khusus.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X