Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal tudingan dari Rizieq Shihab yang menyalahkannya soal kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Tanah Air.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan pimpinan FPI ini dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, Jumat (26/3).
Mahfud menjelaskan, diskresi pemerintah saat itu adalah memperbolehkan Rizieq Shihab pulang dan dijemput, dikawal oleh polisi hingga sampai ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud dalam akun Twitter resminya yang dikutip Sabtu (27/3/2021).
Ia pun menegaskan kerumunan yang terjadi setelah Rizieq Shihab sampai di Petamburan bukan merupakan bagian dari diskresi pemerintah. Oleh sebab itu, Mahfud menyebut alibi dari Rizieq soal kerumunan di bandara merupakan kesalahannya adalah salah.
Baca Juga: Terusan Suez Terblokir Kapal Kontainer, Harga Minyak Naik
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," terangnya.
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan huKum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tambah Mahfud.
Sekadar diketahui, sejumlah kerumunan setelah Rizieq Shihab tiba di kediamannya adalah acara pernikahan putrinya, Maulid Nabi, hingga sebuah acara di Jakarta Selatan, dan di Megamendung, Jawa Barat.
Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021