Dalam penggerebekan prostitusi online di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021), Polda Metro Jaya mengamankan 15 PSK yang masih di bawah umur.
"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur yang rata-rata 14, 15, 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Jumat (19/3/2021).
Para muncikari menjebak anak-anak di bawah umur tersebut dengan berbagai cara agar mau menjadi pekerja seks komersil (PSK). Mulai dari dipacari hingga ditawari pekerjaan.
"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya
Saat ini, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).
Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
Tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari. Kemudian AA yang berperan sebagai pengelola hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.