Gugat Komisaris Telkomsel Rp 1 Triliun, Denny Siregar: Ntar Kalau Dapat Kita Give Away Ya

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Denny Siregar dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. (Istimewa)
Denny Siregar dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. (Istimewa)

Denny Siregar melayangkan gugatan perdata terhadap komisaris Telkomsel terkait dengan bocornya data pribadi miliknya ke publik.

Kecerobohan itu dinilai perbuatan melawan hukum hingga membuat Denny berhak untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian.

Tak tanggung-tanggung, Denny meminta kompensasi gugatan yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. Dia pun menyeret 7 nama komisaris provider terbesar di Indonesia.

Dalam akun Instagram miliknya nilai fantastis tersebut akan dibagikan kepada followernya dalam tajuk give away.

"Ntarr kalo dapet dr @telkomsel kita give away ya. Bagi2 cerita. Ceritanya gini...," tulis Denny Siregar pada akun Instagramnya seperti yang dikutip INDOZONE, Rabu (28/10/2020).

Menyewa kuasa hukum sekelas Otto Hasibuan, Denny Diregar mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sangkaan pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 1367 tentang pertanggung jawaban atasan terhadap perbuatan bawahannya.

Sementara itu Otto Hasibuan mengatakan bahwa perbuatan komisaris bertugas mengawasi perseroan agar berjalan dengan baik. Tapi saat ini malah dugaan kelalaian dalam mengawasi dan mengontrol.

"Sehingga mereka melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Denny Siregar, oleh karena itu komisaris disini juga lalai, dia lalai melakukan tugasnya mengawasinya, akibat perbuatan dia yang lalai maka itu juga merugikan Denny Siregar jadi akhirnya kita menggugat mereka semuanya, ada 9 tergugat dan kami menuntut mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Denny Siregar sebesar 1 triliun rupiah," kata Otto Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya Denny Siregar mengaku murka dengan adanya kebocoran data pribadinya yang diperoleh dari provider Telkomsel di internet.

Dia mengaku kaget saat mengetahui ada data pribadinya mulai dari nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dirinya tersebar di media sosial.

Menurutnya data pribadinya yang bocor bisa mengancam keselamatan dirinya beserta keluarga.

Dia mengaku kaget dan mengeluhkan masalah bocornya datanya di dunia maya. Karena itu, ia meminta Telkomsel harus bertanggung jawab.

Denny pun mengakui mendapatkan intimidasi. Ia yang merasa terancam, melaporkan kebocoran datanya ke Polda Metro Jaya. Tak berselang lama, pelaku yang merupakan karyawan pada perusahaan provider tersebut, berhasil ditangkap.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun ancaman intimidasi yang dirasakan Denny Siregar masih terjadi, sehingga kasus ini menyeret perusahaan provider besar tersebut, untuk bertanggung jawab atas kerugian moril yang dialami Denny Siregar.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X