Saksi Sebutkan Jasa 'Fee' Pengurusan PK Djoko Tjandra 200 Ribu Dolar AS

- Rabu, 11 November 2020 | 19:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. (Photo/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. (Photo/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Wyasa Santosa Kolopaking yang merupakan suami pengacara Anita Kolopaking mengakui bahwa istrinya membebankan legal fee senilai 200.000 dolar AS terkait kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan peninjauan kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh Wyasa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (11/11/2020). Selain itu, diketahui bahwa Wyasa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Legal fee 200.000 dolar AS, 100.000 dolar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100.000 dolar AS berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan 200.000 AS," kata Wyasa, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Dalam dakwaan itu, Pinangki disebutkan telah mengajak seorang pengusaha bernama Rahmat dan advokat Anita Kolopaking untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

Baca juga: Member JKT48 Buat Laporan Polisi, Diduga Jadi Korban Asusila

Anita Kolopaking kemudian menyampaikan bahwa dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum dan meminta 200.000 dolar AS sebagai success fee, kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.

"Uang 100.000 dolar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra kepada Saudara?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Belum," jawab Wyasa.

Di sisi lain, pada 26 November 2019, Wyasa juga mengatakan bahwa sang istri malam-malam minta diantarkan ke apartemen Dharmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.

"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10—15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X