Pakar Keamanan Nasional AS: Trump Punya Kuasa untuk Hambat Transisi Biden 

- Jumat, 13 November 2020 | 15:39 WIB
Presiden terpilih Joe Biden (REUTERS/Jonathan Ernst), Presiden Pertahana Donald Trump. (REUTERS/Carlos Barria).
Presiden terpilih Joe Biden (REUTERS/Jonathan Ernst), Presiden Pertahana Donald Trump. (REUTERS/Carlos Barria).

Drama pilpres AS sampai saat masih terus berlanjut meski hasil voting sudah terlihat dimenangkan oleh Joe Biden sebagai presiden terpilih. Namun kubu Donald Trump masih menolak untuk mengakui kemenangan tersebut.

Dengan adanya kekisruhan ini, banyak pihak yang mempertanyakan posisi Joe Biden sebagai presiden terpilih. Apakah semua gugatan Trump dapat mempengaruhi proses transisi Biden sebagai presiden? 

Melansir Reuters, pakar keamanan nasional yang tidak disebutkan namanya menyebutkan Trump memiliki kekuasaan untuk menghambat langkah presiden atau proses peralihan kekuasaan tersebut. 

"Ya, Trump memiliki kekuasaan untuk menghambat proses transisi Biden," seperti yang tertulis di Reuters.

Dalam Undang-Undang Transisi Presiden tahun 1963, proses transisi akan menjadi sangat cepat setelah agen federal bernama Administrasi Layanan Umum AS (GSA), yang mengelola gedung federal, menunjuk pemenang dalam pilpres. Pada saat itu, tim presiden pemenang pilpres dapat memperoleh buku pengarahan, memanfaatkan dana, dan mengirim perwakilan untuk mengunjungi lembaga pemerintah.

Baca Juga: Daftar 10 Lagu Baru Terpopuler di Spotify Chart, Budi Doremi Kalahkan BTS

Pada hari Minggu, para pakar dari tim transisi kepresidenan Biden mengirim surat ke administrator GSA, Emily Murphy, dan mendesaknya untuk mengakui Biden sebagai pemenang.

“Meskipun akan ada sengketa hukum yang membutuhkan ajudikasi, hasilnya cukup jelas bahwa proses transisi sekarang harus dimulai,” kata surat dari Pusat Transisi Presiden terpilih.

Namun GSA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu bahwa pihaknya haru memastikan hasil akhir pilpres tersebut.

"(Kami harus) memastikan kandidat yang berhasil jelas setelah pemenang jelas berdasarkan proses yang ditetapkan dalam Konstitusi," ucap perwakilan GSA.

Kedati seperti itu, pakar keamanan nasional menjelaskan Trump memiliki deadline sebelum akhirnya akan keluar dari Gedung Putih sampai pertengahan Desember. Bahkan bila sampai Januari Trump tak tinggalkan gedung putih, Trump akan diusir secara paksa oleh militer ataupun Secret Service. 

"Jika Trump benar-benar tak mau keluar dari Gedung Putih, sampai 20 Januari, dia akan dianggap sebagai "penyelinap tanpa izin." Secret Service akan datang dan mengusirnya," jelas Robert Chesney, seorang dari pakar keamanan nasional dan hukum di Universitas Texas.  
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X