Pemprov dan DPRD DKI Akan Segera Bahas Soal Reklamasi Ancol

- Selasa, 15 Desember 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi kawasan Ancol. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Ilustrasi kawasan Ancol. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akan segera membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebutkan dalam pembahasannya nanti, salah satu yang akan digodok adalah mengenai rencana perluasan dari wilayah Ancol untuk lahan pariwisata.

"Kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," ucap Taufik kepada awak media, Selasa (15/12/2020)

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, wilayah Ancol akan masuk ke dalam aturan RDTR jikalau sudah menjadi bentuk daratan. Namun, apabila masih kawasan ruang laut, maka ketentuannya masuk ke Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: FOTO: Penangkapan Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

"Tapi ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR, tata ruangnya harus diatur. Saya kira itu," terangnya.

Raperda perubahan RDTR pun akan segera dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI setelah mendengarkan pendapat atau pandangan umum dari setiap fraksi pada rapat paripurna yang digelar kemarin, 14 Desember.

"Terhadap perubahan itu akan kita bahas mulai besok akan dibahas sampai selesai. Mudah-mudahan Januari atau Februari bisa selesai, karena memang diperlukan untuk pegangan pembangunan kota kedepan," tandas Taufik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X