Pengusaha Dorong BUMN Bantu UMKM untuk Bertahan di Tengah Pandemi 

- Selasa, 26 Mei 2020 | 14:48 WIB
Ilustrasi UMKM pedagang kecil yang mencoba bertahan di tengah pandemi. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana).
Ilustrasi UMKM pedagang kecil yang mencoba bertahan di tengah pandemi. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana).

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendorong perusahaan BUMN untuk membantu sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) agar bisa bangkit di tengah pandemi virus Corona di Tanah Air. 

Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi pendemi Covid 19 saat ini, banyak UMKM yang telah mari suri dengan berbagai bidang usaha, termasuk yang bergerak disektor kontruksi, konsultan maupun pengadaan barang dan jasa. 

Khususnya UMKM yang bergerak disektor kontruksi dan konsultan, tahun ini diperkirakan peluang mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah sangat kecil, mengingat banyaknya anggaran Pemerintah yang di refocusing untuk menangani Covid 19, sehingga jika ada kebijakan Menteri BUMN yang mewajibkan BUMN memberikan peluang kerja ke pelaku usaha UMKM, hal itu menjadi secercah harapan bagi mereka. 

"Sebagaimana yang disampaikan Menteri BUMN beberapa waktu yang lalu bahwa sedang dipetakan 30 BUMN yang akan diprioritaskan bekerjasama dengan UMKM dengan nilai proyek Rp 2 - 14 miliar, semoga nama BUMN tersebut dapat di umumkan dalam waktu tidak terlalu lama, sehingga pelaku UKM dapat mempersiapkan diri sejak sekarang," ujar Sarman kepada Indozone, Selasa (26/5/2020). 

-
Ilustrasi pedagang UMKM di Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Sarman mengatakan, pihaknya berharap agar kerjasama BUMN dengan UMKM tidak terbatas hanya pada 30 BUMN saja, namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina, memberdayakan dan mengembangkan UMKM dengan berbagai bidang usaha, sesuai peluang yang ada, sehingga pasca Covid-19 dapat lebih cepat bangkit dan berlari kencang menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.  
 
Hal ini menurutnya sejalan juga dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.  

"Tujuan Permen ini memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil," tuturnya. 

"Permen ini juga memberikan landasan yang kuat bagi BUMN dalam menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan. Ini merupakan bentuk kepedulian Menteri BUMN terhadap jutaan UKM yang terpuruk sebagai dampak pandemic Covid 19," sambungnya. 

Sarman mengatakan, HIPPI DKI yang 95% anggotanya pelaku UMKM memang sangat berharap agar program tersebut bisa terlaksana, agar perekonomian bisa bangkit lagi. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN atas kepedulian,perhatian dan kesempatan yang diberikan bermitra dengan UMKM," pungkasnya. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X