Mahasiswi Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jaktim Ditetapkan Tersangka, tapi Tidak Ditahan

- Kamis, 16 Juli 2020 | 21:44 WIB
Mahasiswi tabrak pengendara motor hingga tewas (Instagram/@jktinfo)
Mahasiswi tabrak pengendara motor hingga tewas (Instagram/@jktinfo)

Anjani Pramesti (23) pelaku tunggal kecelakaan lalu lintas di Jakarta Timur yang menewaskan dua orang pemotor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anjani tidak ditahan oleh polisi.

"Selesai pemeriksaan menjelang magrib dan statusnya sudah tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anjani tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Sebab, pihak keluarga menjadi penjamin Anjani.

Baca juga: Mahasiswi Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas, Polisi: Diduga Dikejar Deadline

"Dibolehkan pulang karena ada yang menjamin itu keluarganya," papar Agus.

Pertimbangan lainya polisi tidak menahan Anjani karena Anjani bersikap kooperatif saat diintrogasi oleh polisi. Atas perbutannya, polisi mengenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan DI Panjaitan, fly over Jatinegara, Jakarta Timur semalam. Kecelakaan itu bermula dari mobil yang ditumpangi pelaku melaju dari arah utara ke selatan di TKP.

Baca juga: 

Sesampainya di TKP, mobil itu menabrak motor yang berboncengan hingga tewas dilanjut mobil itu menabrak satu orang yang sedang mendorong motornya hingga korban mengalami luka-luka dan patah tulang. Menurut polisi kala itu tersangka mengendalikan mobilnya dalam kondisi terburu-buru karena dikejar deadline pekerjaanya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo) on

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X