Salat Jumat Mulai Hari Ini Berbeda, Durasi Khotbah dan Surat Diperpendek Sesuai Fatwa MUI

- Jumat, 5 Juni 2020 | 10:54 WIB
Salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19, Jumat (29/5/2020). (ANTARA FOTO/Paramayuda/pras)
Salat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19, Jumat (29/5/2020). (ANTARA FOTO/Paramayuda/pras)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang aturan salat Jumat. Fatwa bernomor 31 tahun 2020 itu dikeluarkan di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Fatwa tersebut antara lain mengatur bahwa durasi khotbah diperpendek guna menghindari risiko penyebaran wabah Covid-19.

Tak cuma khotbahnya, fatwa tersebut juga menganjurkan agar imam memilih surat yang pendek saja setelah membacakan Alfatihah.

"Barisan saf juga harus direnggangkan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

-
Jamaah melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Kota Bekasi melaksanakan shalat Jumat setelah lebih dua bulan ditiadakan dan dilakukan dengan protokol pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Paramayuda/pras.

Hasanuddin bilang, salat berjamaah tetap sah dan tidak akan mengurangi pahalanya walaupun dilaksanakan dengan barisan saf yang tidak lurus dan tidak rapat. 

Tak lupa, Hasanuddin juga mengingatkan jamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu di rumah, serta menjaga jarak aman.

"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X