Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang aturan salat Jumat. Fatwa bernomor 31 tahun 2020 itu dikeluarkan di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Fatwa tersebut antara lain mengatur bahwa durasi khotbah diperpendek guna menghindari risiko penyebaran wabah Covid-19.
Tak cuma khotbahnya, fatwa tersebut juga menganjurkan agar imam memilih surat yang pendek saja setelah membacakan Alfatihah.
"Barisan saf juga harus direnggangkan," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.
Hasanuddin bilang, salat berjamaah tetap sah dan tidak akan mengurangi pahalanya walaupun dilaksanakan dengan barisan saf yang tidak lurus dan tidak rapat.
Tak lupa, Hasanuddin juga mengingatkan jamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu di rumah, serta menjaga jarak aman.
"Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iah," jelasnya.